Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian hartanya kepada yang membutuhkan. Berikut adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan:
Zakat Penghasilan: 2.5% dari penghasilan yang sudah memenuhi nisab
Zakat Mal: 2.5% dari total harta yang sudah memenuhi nisab
Zakat Fitrah: Dikeluarkan pada bulan Ramadhan, sesuai dengan jumlah jiwa dalam keluarga.